Pandangan mahasiswa tentang
kewajiban menulis karya ilmiah sebagai syarat kelulusan
Pandangan
saya terhadap surat edaran DIKTI yang secara “jelas”
mengharuskan mahasiswa S1, S2 dan S3 untuk mempublikasikan hasil penelitiannya
di jurnal ilmiah saya mendukung langkah tersebut karena mengingat masih rendah
nya tingkat publikasi karya ilmiah anak bangsa,dan juga mendorong mahasiswa
yang tadinya males-malesan belajar sekarang berpikir dengan adanya surat
keputusan itu mereka harus bisa,juga dengan adanya surat keputusan ini bisa
membuat mahasiswa berpikir dan juga mendorong mahasiswa supaya jadi mahasiswa
yang cerdas bukan hanya mengandalkan internet saja tetapi dengan berpikir
bagaimana cara menghasilkan hasil karya sendiri
Menurut
Suyatno, aturan mewajibkan menulis karya ilmiah di jurnal ilmiah sebagai syarat
mendapatkan gelar sarjana bisa berujung pada penyusunan jurnal asal-asalan. Dia
menekankan jika Kemendikbud perlu mengkaji ulang kebijakan ini. Minimal sampai
ada perbaikan sistem dan dukungan peralatan penunjang keberadaan karya ilmiah
mahasiswa. "Bagi kampus swasta di Papua, komputer itu masih sangat
terbatas," kata dia.
Selain alasan belum siapnya jumlah jurnal ilmiah, Suyatno juga mengatakan
aturan ini bisa menghambat kelulusan sarjana baru. Sebab, selama ini kelulusan
program sarjana cukup dengan memenuhi jumlah SKS (satuan kredit semester) dan
pembuatan skripsi.
Di bagian lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud Djoko
Santoso menegaskan aturan ini jalan terus. "Kalau memang ada kampus yang
menolak silakan," kata dia. Toh pada akhirnya, menurut Djoko, masyarakat
bisa menilai ternyata sarjana jebolan kampus negeri lebih unggul ketimbang
kampus swasta. Alasannya, sarjana jebolan kampus negeri mampu menulis karya
ilmiah yang dimuat di jurnal ilmiah. Penilaian masyarakat ini bisa berpengaruh
pada akses pekerjaan para sarjana.
Menurut R. Dachroni, Ketua Umum KAMMI Kepulauan Riau
dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Riau kita pun harus Niat baik dari
Dirjen Dikti sebenarnya harus direspon positif oleh Perguruan Tinggi (PT)
karena memang ini untuk menumbuhkan
semangat
intelektualisme di PT yang tentunya ditunjukkan dengan bukti-bukti dan
aktivitas menulis karya tulis di jurnal.
Menurut Mazhab
Gelar instant juga
kita pun harus tetap objektif, jika tidak semua universitas memiliki
infrastruktur yang mendukung untuk memberlakukan edaran Dikti tersebut. Tidak
semua universitas memiliki jurnal ilmiah cetak. Maka salah satu solusi yang
bisa ditempuh adalah pemberlakuan secara bertahap dan fleksibel. Misalnya
membolehkan diterbitkan secara online, atau diterbitkan di media lain seperti
majalah, namun tetap relevan dengan karya tersebut. Aturan fleksibel mengenai
bentuk jurnal ini, sekaligus menjawab keresahan akan terbatasnya jurnal cetak
yang ada. Dengan demikian, sudah saatnya kita menyambut hal ini sebagai hal
yang positif dalam rangka menumbuh kembangkan spirit intelektualisme civitas
akademika sebuah perguruan tinggi.
memang selayaknya kita harus mempunyai kemampuan menghasilkan
publikasi ilmiah yang menjadi salah satu indikator maju tidaknya kelembagaaan
pendidikan tersebut. Sehingga kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam
menerapkan publikasi ilmiah dalam jurnal menjadi prasarat jaminan kualitas pada
mahasiswa yang lulus adalah suatu yang menurut hemat kami logis dan dapat
diterima,
Namun kita juga harus tetap
objektif, jika tidak semua universitas memiliki infrastruktur yang mendukung
untuk memberlakukan edaran Dikti tersebut. Tidak semua universitas memiliki
jurnal ilmiah cetak. Maka salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah
pemberlakuan secara bertahap dan fleksibel. Misalnya membolehkan diterbitkan
secara online, atau diterbitkan di media lain seperti majalah, namun tetap relevan
dengan karya tersebut. Aturan fleksibel mengenai bentuk jurnal ini, sekaligus
menjawab keresahan akan terbatasnya jurnal cetak yang ada. Dengan demikian,
sudah saatnya kita menyambut hal ini sebagai hal yang positif dalam rangka
menumbuhkembangkan spirit intelektualisme civitas akademika sebuah perguruan
tinggi (Mazhab Gelar Instant)
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
pendapat mengenai pengesahan dirjen dikti terkait jurnal
www.blogspot.com